Formulir Pendaftaran
Lengkapi profil lembaga
Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi lembaga.
1. Identitas Lembaga
Alamat Lembaga Ekosistem Perkoperasian
2. Penanggung Jawab & Kontak PIC
3. Legalitas & Profil Digital
4. Unggah Dokumen Pendukung
PDF/JPG/PNG, maksimal 5 MB
Profil, struktur organisasi, atau portofolio
PNG/JPG/WebP, maksimal 5 MB
5. Akun & Keamanan Akses
Ketentuan dan Aturan Lembaga Ekosistem Perkoperasian
Baca seluruh ketentuan di bawah ini sebelum mengirim pendaftaran.
1. Status dan Verifikasi Lembaga
- Lembaga wajib mengisi data profil, penanggung jawab, kontak, dan legalitas secara benar dan lengkap.
- Lembaga wajib melampirkan surat permohonan serta dokumen legalitas, izin, atau penetapan yang relevan dan masih berlaku.
- Setiap pendaftaran lembaga melalui proses verifikasi dan persetujuan Admin Kementerian.
- Admin berhak meminta perbaikan, menolak, menonaktifkan, atau melakukan verifikasi ulang terhadap data lembaga.
- Persetujuan lembaga tidak secara otomatis berarti penunjukan sebagai pelaksana program Kementerian.
2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Lembaga
- Menjaga keakuratan dan memperbarui data profil lembaga, penanggung jawab, serta kontak.
- Memastikan anggota atau talenta yang didaftarkan memiliki hubungan keanggotaan, kemitraan, atau keterikatan yang sah dengan lembaga.
- Melakukan verifikasi internal terhadap identitas, kompetensi, pengalaman, sertifikasi, dan rekam jejak anggota.
- Bertanggung jawab atas kebenaran data dan rekomendasi anggota yang diajukan melalui lembaga.
- Melakukan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan terhadap anggota yang berada di bawah naungan lembaga.
- Melaporkan perubahan status anggota yang sudah tidak lagi berada di bawah tanggung jawab lembaga.
3. Pengelolaan Anggota/Talenta
- Anggota atau talenta dapat mendaftar menggunakan kode undangan atau mekanisme yang ditetapkan oleh lembaga.
- Lembaga wajib memastikan kode undangan hanya diberikan kepada anggota atau mitra yang sah.
- Lembaga melakukan verifikasi terhadap pendaftaran anggota sebelum anggota dapat diaktifkan.
- Lembaga dapat menyetujui, meminta perbaikan, atau menolak pendaftaran anggota berdasarkan hasil verifikasi.
- Anggota dapat dipetakan sebagai fasilitator, pengajar, instruktur, narasumber, mentor, pendamping, tenaga ahli, konsultan, dan/atau inkubator sesuai kompetensinya.
- Setiap anggota tetap bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas, materi, pendapat, dan tindakan profesionalnya.
4. Penugasan dan Pelaksanaan Kegiatan
- Pelibatan anggota dalam kegiatan Kementerian dilakukan sesuai kompetensi, kebutuhan program, dan mekanisme yang berlaku.
- Status terdaftar dalam platform tidak menjamin anggota memperoleh penugasan.
- Lembaga wajib memastikan anggota memenuhi persyaratan kegiatan sebelum direkomendasikan atau ditugaskan.
- Lembaga dan anggota wajib memenuhi standar pelaksanaan, administrasi, pelaporan, dan ketentuan program.
- Lembaga tidak diperkenankan mengatasnamakan Kementerian atau menyatakan dirinya sebagai bagian dari Kementerian tanpa kewenangan resmi.
5. Standar Kompetensi dan Etika
- Anggota wajib memberikan layanan secara profesional, objektif, bertanggung jawab, dan sesuai bidang kompetensinya.
- Anggota wajib menyampaikan informasi dan materi yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Dilarang mengklaim kompetensi, sertifikasi, pengalaman, maupun jabatan yang tidak dimiliki.
- Dilarang menggunakan status dalam platform untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap potensi konflik kepentingan wajib diungkapkan dan dikelola secara transparan.
6. Data Pribadi dan Kerahasiaan
- Data lembaga dan anggota digunakan untuk registrasi, verifikasi, pemetaan talenta, pengembangan program, dan kegiatan perkoperasian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Lembaga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi anggota dan tidak menggunakannya di luar tujuan yang sah.
- Lembaga dilarang memberikan atau menyebarluaskan data pribadi anggota kepada pihak yang tidak berwenang.
- Akun, kata sandi, dan kode akses lembaga bersifat pribadi dan tidak boleh dibagikan.
- Pengguna wajib menjaga keamanan akun dan melaporkan dugaan penyalahgunaan akun.
7. Penggunaan Platform
- Lembaga wajib menggunakan platform sesuai fungsi dan ketentuan yang ditetapkan.
- Dilarang membuat data, akun, atau pendaftaran fiktif.
- Dilarang menggunakan platform untuk spam, penipuan, atau aktivitas yang merugikan pihak lain.
- Setiap data dan dokumen yang diunggah harus benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Admin dapat melakukan audit atau verifikasi terhadap data dan aktivitas lembaga sewaktu-waktu.
8. Pembaruan dan Evaluasi
- Lembaga wajib memperbarui data kelembagaan dan anggota apabila terjadi perubahan.
- Lembaga dapat diminta melakukan verifikasi ulang secara berkala.
- Status lembaga dan anggota dapat dievaluasi berdasarkan keaktifan, kepatuhan, kualitas data, dan rekam jejak kegiatan.
- Lembaga yang tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan dapat dinonaktifkan dari platform.
9. Sanksi
- Pelanggaran dapat dikenakan peringatan dan permintaan perbaikan.
- Admin dapat membatasi akses, menonaktifkan anggota atau lembaga, serta membatalkan pendaftaran atau rekomendasi sesuai tingkat pelanggaran.
- Data atau dokumen yang tidak valid dapat dihapus dari sistem.
- Pemalsuan dokumen, pemberian data tidak benar, penyalahgunaan identitas, penipuan, atau tindakan melanggar hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Ketentuan Penutup
- Dengan mendaftarkan lembaga dan menggunakan platform, lembaga menyatakan telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi ketentuan ini.
- Lembaga bertanggung jawab atas proses verifikasi dan rekomendasi anggota yang berada di bawah naungannya, sedangkan setiap anggota tetap bertanggung jawab atas tindakan dan pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Ketentuan dapat diperbarui sesuai perkembangan kebijakan, kebutuhan program, dan ketentuan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.