Kembali ke pilihan pendaftaran

Formulir Pendaftaran

Lengkapi profil lembaga

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi lembaga.

1. Identitas Lembaga

Alamat Lembaga Ekosistem Perkoperasian

2. Penanggung Jawab & Kontak PIC

3. Legalitas & Profil Digital

4. Unggah Dokumen Pendukung

PDF/JPG/PNG, maksimal 5 MB

Profil, struktur organisasi, atau portofolio

PNG/JPG/WebP, maksimal 5 MB

Unduh template surat permohonan (Word)

5. Akun & Keamanan Akses

Ketentuan dan Aturan Lembaga Ekosistem Perkoperasian

Baca seluruh ketentuan di bawah ini sebelum mengirim pendaftaran.

1. Status dan Verifikasi Lembaga

  • Lembaga wajib mengisi data profil, penanggung jawab, kontak, dan legalitas secara benar dan lengkap.
  • Lembaga wajib melampirkan surat permohonan serta dokumen legalitas, izin, atau penetapan yang relevan dan masih berlaku.
  • Setiap pendaftaran lembaga melalui proses verifikasi dan persetujuan Admin Kementerian.
  • Admin berhak meminta perbaikan, menolak, menonaktifkan, atau melakukan verifikasi ulang terhadap data lembaga.
  • Persetujuan lembaga tidak secara otomatis berarti penunjukan sebagai pelaksana program Kementerian.

2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Lembaga

  • Menjaga keakuratan dan memperbarui data profil lembaga, penanggung jawab, serta kontak.
  • Memastikan anggota atau talenta yang didaftarkan memiliki hubungan keanggotaan, kemitraan, atau keterikatan yang sah dengan lembaga.
  • Melakukan verifikasi internal terhadap identitas, kompetensi, pengalaman, sertifikasi, dan rekam jejak anggota.
  • Bertanggung jawab atas kebenaran data dan rekomendasi anggota yang diajukan melalui lembaga.
  • Melakukan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan terhadap anggota yang berada di bawah naungan lembaga.
  • Melaporkan perubahan status anggota yang sudah tidak lagi berada di bawah tanggung jawab lembaga.

3. Pengelolaan Anggota/Talenta

  • Anggota atau talenta dapat mendaftar menggunakan kode undangan atau mekanisme yang ditetapkan oleh lembaga.
  • Lembaga wajib memastikan kode undangan hanya diberikan kepada anggota atau mitra yang sah.
  • Lembaga melakukan verifikasi terhadap pendaftaran anggota sebelum anggota dapat diaktifkan.
  • Lembaga dapat menyetujui, meminta perbaikan, atau menolak pendaftaran anggota berdasarkan hasil verifikasi.
  • Anggota dapat dipetakan sebagai fasilitator, pengajar, instruktur, narasumber, mentor, pendamping, tenaga ahli, konsultan, dan/atau inkubator sesuai kompetensinya.
  • Setiap anggota tetap bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas, materi, pendapat, dan tindakan profesionalnya.

4. Penugasan dan Pelaksanaan Kegiatan

  • Pelibatan anggota dalam kegiatan Kementerian dilakukan sesuai kompetensi, kebutuhan program, dan mekanisme yang berlaku.
  • Status terdaftar dalam platform tidak menjamin anggota memperoleh penugasan.
  • Lembaga wajib memastikan anggota memenuhi persyaratan kegiatan sebelum direkomendasikan atau ditugaskan.
  • Lembaga dan anggota wajib memenuhi standar pelaksanaan, administrasi, pelaporan, dan ketentuan program.
  • Lembaga tidak diperkenankan mengatasnamakan Kementerian atau menyatakan dirinya sebagai bagian dari Kementerian tanpa kewenangan resmi.

5. Standar Kompetensi dan Etika

  • Anggota wajib memberikan layanan secara profesional, objektif, bertanggung jawab, dan sesuai bidang kompetensinya.
  • Anggota wajib menyampaikan informasi dan materi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dilarang mengklaim kompetensi, sertifikasi, pengalaman, maupun jabatan yang tidak dimiliki.
  • Dilarang menggunakan status dalam platform untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap potensi konflik kepentingan wajib diungkapkan dan dikelola secara transparan.

6. Data Pribadi dan Kerahasiaan

  • Data lembaga dan anggota digunakan untuk registrasi, verifikasi, pemetaan talenta, pengembangan program, dan kegiatan perkoperasian sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Lembaga wajib menjaga kerahasiaan data pribadi anggota dan tidak menggunakannya di luar tujuan yang sah.
  • Lembaga dilarang memberikan atau menyebarluaskan data pribadi anggota kepada pihak yang tidak berwenang.
  • Akun, kata sandi, dan kode akses lembaga bersifat pribadi dan tidak boleh dibagikan.
  • Pengguna wajib menjaga keamanan akun dan melaporkan dugaan penyalahgunaan akun.

7. Penggunaan Platform

  • Lembaga wajib menggunakan platform sesuai fungsi dan ketentuan yang ditetapkan.
  • Dilarang membuat data, akun, atau pendaftaran fiktif.
  • Dilarang menggunakan platform untuk spam, penipuan, atau aktivitas yang merugikan pihak lain.
  • Setiap data dan dokumen yang diunggah harus benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Admin dapat melakukan audit atau verifikasi terhadap data dan aktivitas lembaga sewaktu-waktu.

8. Pembaruan dan Evaluasi

  • Lembaga wajib memperbarui data kelembagaan dan anggota apabila terjadi perubahan.
  • Lembaga dapat diminta melakukan verifikasi ulang secara berkala.
  • Status lembaga dan anggota dapat dievaluasi berdasarkan keaktifan, kepatuhan, kualitas data, dan rekam jejak kegiatan.
  • Lembaga yang tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan dapat dinonaktifkan dari platform.

9. Sanksi

  • Pelanggaran dapat dikenakan peringatan dan permintaan perbaikan.
  • Admin dapat membatasi akses, menonaktifkan anggota atau lembaga, serta membatalkan pendaftaran atau rekomendasi sesuai tingkat pelanggaran.
  • Data atau dokumen yang tidak valid dapat dihapus dari sistem.
  • Pemalsuan dokumen, pemberian data tidak benar, penyalahgunaan identitas, penipuan, atau tindakan melanggar hukum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Ketentuan Penutup

  • Dengan mendaftarkan lembaga dan menggunakan platform, lembaga menyatakan telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi ketentuan ini.
  • Lembaga bertanggung jawab atas proses verifikasi dan rekomendasi anggota yang berada di bawah naungannya, sedangkan setiap anggota tetap bertanggung jawab atas tindakan dan pelaksanaan tugas profesionalnya.
  • Ketentuan dapat diperbarui sesuai perkembangan kebijakan, kebutuhan program, dan ketentuan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.